Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramah Disabilitas, BI Raih Penghargaan dari KIP

Ramah Disabilitas, BI Raih Penghargaan dari KIP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Atas berbagai inovasi yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) khususnya pada pelayanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada BI.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, serangkai dengan acara peluncuran UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Jakarta, Kamis (14/9/2023). Baca Juga: Simak! Ini Alasan BI Guyur Sektor Hilirisasi dengan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Pada gelaran tersebut, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat sekaligus penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek.

Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan. Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan.

"Harapannya, penghargaan ini memotivasi lembaga, termasuk BI untuk terus memberikan layanan informasi publik yang prima bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Sejumlah inovasi BI dalam penyebarluasan informasi publik yang ramah disabilitas di antaranya adalah penyediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah perolehan informasi dan penyelenggaraan edukasi publik untuk penyandang disabilitas untuk meningkatkan pemahaman program dan kebijakan BI, contohnya adalah edukasi pengenalan uang Rupiah tahun emisi 2022 kepada para penyandang tunanetra di panti sosial.

Berbagai inisiatif tersebut telah sejalan dengan aspek penting yang dikedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni kewajiban untuk menyampaikan (obligation to tell), hak untuk mengetahui (right to know, dan akses kepada informasi (access to information) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Baca Juga: BI Kolab Bersama Pemerintahan Jokowi, Siap Dongkrak Transaksi Mata Uang Rupiah di Malaysia

KIP merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Penghargaan yang diberikan KIP ini sejalan dengan fungsinya untuk mendukung layanan informasi publik secara inklusif, termasuk penyandang disabilitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: