Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa stakeholder terkait telah memahami garis besar kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Hal itu dia ungkap menyusul adanya diskursus dan kekhawatiran publik terkait kebijakan PIT.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPP dan Litbang Kompas, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyebut secara keseluruhan para pengusaha dan nelayan memahami mekanisme PIT.
Adapun dalam hasil survei tersebut, tercatat isu yang menjadi konsen para stakeholder kelautan dan perikanan terkait empat isu utama, yakni Tracker, E-PIT, Zonasi, dan Kuota. Dalam survei tersebut, terlihat tingkat keingintahuan publik yang tinggi, Tracker 74,0%, E-PIT 66,0%, Zonasi 65%, dan Kuota 64%.
Baca Juga: Krusialnya Code of Conduct Laut China Selatan, Indonesia Bisa Kendalikan China
"Apa sih isu yang menjadi konsen mereka ketika kita menggulirkan PIT? Konsen mereka itu isunya tentang tracker, karena nantikan ketika pit berjalan kapal itu akan di-track dia nggak boleh pindah zona, zona yang ditetapkan dia nggak boleh pindah. Jadi itu salah satu yang menjadi konsen mereka, terus penerapan E-PIT," kata Doni dalam acara Bincang Bahari KPP bertajuk Perspektif Publik Terkait Transformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan E-PIT di Kantor KKP, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Kendati muncul empat diskursus dalam rencana penerapan kebijakan PIT, Doni menyebut publik telah mengetahui dan mendengar hal tersebut. Dia juga menyebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP telah memberikan sosialisasi terkait kebijakan tersebut pada publik.
"Sebenarnya dari yang kita ukur ini masyarakat-masyarakat atau stakeholder yang kita ukur ini, mereka secara keseluruhan berkat sosialisasi yang dilakukan oleh djpt dalam hal ini itu sudah mengetahui tentang akan adanya PIT yang akan dijalankan secara penuh tahun 2024," katanya.
Di samping empat diskursus itu, Doni pun mengungkap ada permasalahan baru yang muncul mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi. Dalam kebijakan itu, para stakeholder kelautan dan perikanan diwajibkan membayar hasil tangkapan ikan mereka.
"Jadi kalau PNBP paska produksi setelah mereka menangkap baru mereka bayar, yang mereka tangkap mereka bayar. Makanya di situ pentingnya, nanti mereka itu sangat pengen tahu tentang aplikasi E-PIT," jelasnya.
Meski begitu, hasil survei yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa publik memahami tujuan kebijakan tersebut. Penerapan Sistem Zonasi 81% publik memahami, tracker 79%, penggunaan E-PIT 79%, penerapan sistem kuota 74%, dan penerapan PNBP paska produksi 60%.
Begitu pula dengan tujuan pemberlakuan PIT, hasil survei tersebut menunjukkan publik 75% publik memahami penggunaan aplikasi E-PIT. Sementara zonasi 74%, tracker 73%, kuota penangkapan 57%, dan penerapan PNBP 46%.
"Jadi seperti saya bilang, mereka sudah paham. Nanti bakal ada maksimalisasi aplikasi E-PIT, mereka sudah paham nanti adalah masalah zonasi dan sebagainya," katanya.
"Sebenarnya alasan untuk mengatakan kita belum tahu itu tidak masuk sebagai salah satu alasan," tandasnya.
Baca Juga: Hadiri Forum CAEXPO di Tiongkok, Wapres Sampaikan Tiga Poin Utama
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement