Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMKM Diberi Peluang, Apindo Puji Kebijakan Pemerintah Jokowi Soal Perdagangan Elektronik

UMKM Diberi Peluang, Apindo Puji Kebijakan Pemerintah Jokowi Soal Perdagangan Elektronik Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce. APINDO menilai, ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.  

Dilansir dari keterangannya pada Jumat (29/9/2023), pandangan APINDO disampaikan sebagai respons atas Rapat Terbatas (Ratas) terkait pengaturan Perdagangan Secara Elektronik. Sebelumnya, Pemerintah mengelar Ratas dalam rangka revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Biarkan Kaesang Masuk PSI, PDIP Dinilai Tak Berani Tegas sama Jokowi 

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Shinta menganggap, model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM. 

“Karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar Shinta yang dilansir dari keterangannya pada Jumat (29/9/2023). 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Digital APINDO, Tirza Reinata Munusamy menjelaskan bahwa pemisahan model bisnis marketplace, produsen, media sosial, dan e-commerce akan memastikan tidak ada monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. 

“Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen,” imbuh Tirza. 

Baca Juga: Sinyal Tak Baiknya Hubungan Jokowi-Megawati, Kaesang Lancar Masuk PSI

Tirza memaparkan, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan ilegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga APINDO mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: