Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Kreatif Ikut Terpukul, RPP Zat Adiktif Perlu Dipisah

Industri Kreatif Ikut Terpukul, RPP Zat Adiktif Perlu Dipisah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku industri kreatif di berbagai daerah dibuat khawatir melihat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang dikejar selesai bulan September 2023 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kekhawatiran ini akibat adanya rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau. 

Promotor konser sekaligus pemilik usaha Production House rekaman Wases Studio, Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah. “Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena (keberlangsungan) kami pasti akan terdampak,” terang pria yang akrab disapa Eki ini kepada wartawan.

Eki menerangkan pihaknya sering menggelar berbagai pertunjukan musik di berbagai daerah, terutama di Cirebon, Jawa Barat. Jika ia membuat sebuah pertunjukan musik, pihaknya bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung. Angka penyerapan tenaga kerja tersebut belum termasuk efek ganda yang terjadi di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.

“Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa menghambat kita dong. Ketika kita sudah ingin naik, dalam artian sedang dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi,” terangnya.

Baca Juga: UMKM hingga Wong Cilik Mulai Resah Soal Kebijakan RPP UU Kesehatan

Eki berpendapat pemerintah harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja lepasan. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau tersebut.

“Buat saya jadi terkesan jadi cancel culture sih. Pemerintah harus lihat (dampaknya) secara luas,” pungkas Eki yang juga dikenal sebagai kurator seni internasional ini.

Baca Juga: Serikat Pekerja Tembakau Kecewa Isi RPP UU Kesehatan yang Bisa Matikan Ekosistem IHT

Secara terpisah, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyarankan pengaturan produk tembakau sebaiknya dibuat dalam regulasi terpisah atau mandiri dari RPP UU Kesehatan. Hal ini diungkapkan saat turut serta memberi masukan dalam sesi Public Hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes, pada Rabu (20/9).

Ridho menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

”Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: