Musni Umar Pendukung Anies Memprediksi MK Bakal Menangkan Pengugat Batas Usia Cawapres, Dasarnya Lihat Video ini
Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar memprediksi kalau gugatan yang dilayangkan beberapa pihak agar batasan usia capres/cawapres akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari penjelasan Ketua MK, tanpa ingin mendahului, saya duga gugatan umur sebagai syarat jadi Wapres bakal diterima. Kita tunggu putusan MK 16/10/2023," kata Musni Umar disitat dari cuitannya di X.
Sebelumnya, Musni yang merupakan pendukung Anies mengutip potongan video sebuah pernyataan dari Ketua MK, Anwar Usman soal contoh pemimpin berusia muda.
"Pro kontra pasti ada, termasuk tadi batas usia dan batas maksimal. Karena belum putus, saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang, Muhammad Al Fatih, yang melawan kekuasaan Bizantium mendobrak Konstatinopel, usianya 17 tahun. Jangan dikaitkan dulu. Memang betul banyak perdana menteri sekarang, coba cek di Google," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement