Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatat berhasil menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,24 triliun hingga Oktober dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun sepanjang 2023.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, mengatakan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM terbagi menjadi dua pola yakni, pola konvensional dan pola syariah.
"Untuk tahun 2023 ini, penyaluran pola konvensional telah mencapai Rp762 miliar, dan pola syariah Rp479 miliar, dengan total mitra sebanyak 160 mitra koperasi," ujar Supomo dalam Forum Group Discusion, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: UMKM Indonesia Dinilai Belum Maksimal Memanfaatkan Digitalisasi
Supomo mengatakan, secara akumulasi sejak tahun 2008 sampai dengan 2023 penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM telah mencapai Rp17,07 triliun yang disalurkan kepada 3.275 mitra di seluruh Indonesia.
"Dari sisi jumlah penerima dana tahun 2008 sampai dengan 2023 telah mencapai 444.454 penerima," ujarnya.
Supomo menegaskan, LPDB-KUMKM senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan optimal
"Kami berkomitmen untuk tetap on the track dalam penyaluran dana bergulir. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang bagaimana kami menjaga kualitas pembiayaan kepada koperasi di seluruh Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Supomo mengajak para pelaku UMKM untuk bergabung dengan koperasi sebagai langkah strategis. Dengan bergabung kepada koperasi, mereka dapat lebih mudah dan murah mendapatkan permodalan serta pembiayaan yang mudah dan ramah dari LPDB-KUMKM.
"Kami ingin mendorong kolaborasi antara pelaku UMKM dan koperasi. Ini akan memungkinkan mereka untuk mengakses dana bergulir LPDB-KUMKM dengan lebih efisien," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran insan koperasi dalam mendukung UMKM.
"Para koperasi memiliki peran sentral dalam menjembatani UMKM dengan dana bergulir yang merupakan instrumen pinjaman atau pembiayaan yang disediakan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)," ujar Supomo.
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Dirikan Perseroan Perorangan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement