Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong UMKM Dirikan Perseroan Perorangan

Pemerintah Dorong UMKM Dirikan Perseroan Perorangan Kredit Foto: Dok. Panpel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil. Salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja     

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

Baca Juga: UMKM Indonesia Dinilai Belum Maksimal Memanfaatkan Digitalisasi

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian perseroan perorangan. Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan perseroan perorangan,” kata Cahyo pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, kemarin.

Cahyo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan, kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Sementara itu Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan perseroan perorangan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

“Kelebihan perseroan perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” jelas Laila.

Baca Juga: UMKM Indonesia Belum Berjalan Efektif, Pakar Bilang 'Belum Kita Unlock Full'

Menurut Laila, perseroan perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: