Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kornas Nilai Tak Ada Benang Merah Soal Jalan Politik Gibran dan Putusan MK

Kornas Nilai Tak Ada Benang Merah Soal Jalan Politik Gibran dan Putusan MK Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan kepala daerah maju di Pilpres 2024 meski belum genap 40 tahun sebagaimana aturan yang ada, bukan untuk melenggangkan jalan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, Narasi yang beredar menyebut putusan tersebut akan mengakomodir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.

Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Ganjar Enggan Berasumsi Soal Duet Prabowo-Gibran

Menurut Presidium KORNAS Sutrisno Pangaribuan putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Ia melihat kepentingan lebih besar daripada sakadar membuka jalan untuk Gibran di Pilpres 2024.

“Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/10/23).

Gibran menurut Sutrisno tidak memiliki ambisi untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024. Sutrisno meyakini Gibran tidak akan maju di Pilpres meski putusan MK memungkinkan hal tersebut terjadi.

Sutrisno mengatakan demikian karena menurutnya Gibran meneladani sang ayah yakni Jokowi dalam meniti karir politik. Menurut Sutrisno, jalan Jokowi meniti karir politik dari bawah hingga menjadi presiden akan diikuti oleh Gibran.

“Gibran pasti tidak akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, meski MK lewat putusannya membolehkannyaujar Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/10/23).

“Gibran akan setia pada proses yang telah dirintis oleh role model pemimpin nasional, bapaknya, Presiden Jokowi. Jokowi sendiri memulai karir politik sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: