Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurnalis Jangan Terjebak Dunia Medsos

Jurnalis Jangan Terjebak Dunia Medsos Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Sekretaris Perusahaan Perum LKBN ANTARA Azhari secara tegas mengatakan, bahwa dalam melakukan tugasnya, seorang jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik sesuai UU nomor 40 tahun 1999.

"Dengan memegang teguh UU nomor 40 tahun 1999 dalam menjalan jurnalistiknya tentunya akan menghasilkan jurnalisme berkualitas dan etis," tegas Azhari saat membuka resmi pelatihan wartawan yang berlangsung secara hybrid dengan mengusung topik “Menjaga Kode Etik Jurnalistik Dalam Mengantisipasi Hoaks Menghadapi Tahun Politik” yang berlangsung di Foodies Galery Cafe, Surabaya, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, wartawan senior ANTARA, Edy M. Yakub, sekaligus pemeteri menegaskan, sejak tahun 2017 lalu banyak jebakan-jebakan lewat media sosial (medsos) yang menjadi pedoman bagi jurnalis untuk membuat bahan pemberitaan. Sehingga, dengan jebakan itu para jurnalis terlena dan tidak akurat dalam membuat reportese selanjutnya, terjadi kasus tindak pidana dalam pemberitaan yang tersandang dengan Undang-Undangan ITE.

Baca Juga: Alasan Elite Politik Enggan Berkomitmen Serius dalam Penanganan Krisis Iklim

"Jebakan yang menjadi viral disebuah medsos belum tentu benar. Untuk itu, kita sebagai jurnalis dalam membuat sebuah berita tetap mematuhi kode etik jurnalistik sesuai UU nomor 40 tahun 1999 agar marwah seorang jurnalis tetap terjaga," Edy M. Yakub.

Disisi lain Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Machmud Suhermono menjelaskan, perbedaan  UU Pers dan UU ITE. Contohnya sebut Machmud, perusahaan media diwajibkan memiliki lembaga hukum dan sudah disertifikasi oleh dewan pers dan dapat dipertanggung jawabkan soal pemerintahan. Sementara medsos tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tidak memiliki lembaga hukum sehingga bebas memberikan informasi pada publik. 

Disinggung soal UU ITE yang bisa menjarat hukum pidana pada jurnalis?

Secara tegas Machmud menyebutkan, sejak ada perubahan UU Pers nomer 19 tahun 2016, perubahannya UU nomer 11 Tahun 2008 dimana Dewan Pers dan Polri sudah melakukan kesepakatan bersama terkait UU ITE tersebut.

"Hingga saat ini soal UU ITE masih kurang sosialisasi pada bawahan Polri. Sehingga mereka (aparat kepolisian) saat terjadi perkara soal jurnalis melanggar hukum soal berita hanya cuma merajut ke UU ITE saja. Padahal, peraturan UU Pers sudah jelas perusahaan media harus memiliki lembaga hukum. Artinya, kesepakatan Dewan Pers dan Polri masih belum sampai kejajaran kepolisian khususnya, daerah," pungkas wartawan senior ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: