Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan

TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Hinca menegaskan keputusan itu tidak akan berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Hinca menegaskan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan tetap maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Dia pun meminta publik tidak ragu dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming batal berlayar.

Baca Juga: Kubu Anies Sambut Baik Putusan MKMK, Singgung Pasangan Prabowo-Gibran

"Kami beritahukan kepada masyarakt Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca dalam konferensi persnya di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Hinca juga menyebut perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dilaporkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNISIA), Brahma Aryana, tidak akan merubah putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

"Apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029," jelasnya.

Hinca pun meminta temuan MKMK terkait pembocoran infomasi Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya, pembocoran itu merupakan tindak pidana yang mesti ditegakkan.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya. Karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu. Oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," tegasnya.

Lebih jauh, Hinca menegaskan bahwa apapun putusan MKMK tidak akan mengganggu pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Meski begitu, dia mengaku akan tetap menghormati keputusan tersebut.

"Tim kita memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik tidak terpengaruh apapun oleh putusan MK. Tiga poin yang kami sampaikan kepada masyrakat dan untuk memastikan ini semua berjalan dengan baik, kita menghormati keputusan MKMK," tandasnya.

Baca Juga: Agus Widjajanto: Jadi Wapresnya Prabowo, Gibran Akan Beri Solusi yang Out of the box

MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam menangani perkara Pemilu di tahun 2024 mendatang. Adapun sanksi itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: