Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Anies Sambut Baik Putusan MKMK, Singgung Pasangan Prabowo-Gibran

Kubu Anies Sambut Baik Putusan MKMK, Singgung Pasangan Prabowo-Gibran Kredit Foto: Bayu Muhardianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Surya Tjandra buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Dia mengaku menghargai keputusan MKMK yang telah membuktikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres bermasalah sejak awal. Surya pun berharap putusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kredibilitas hakim konstitusi yang dinilai telah rusak.

"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri," kata Surya saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Surya menilai, problem Mahkamah Konstitusi dimulai dari ketika Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, tidak percaya diri maju di Pilpres tanpa dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya (Jokowi) sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," jelasnya.

Lebih jauh, Surya pun menantang Prabowo Subianto untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapresnya lantaran putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres dimaksudkan untuk meloloskan putra sulung Jokowi sebagai Bacawapres.

"Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

Baca Juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: