Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Elite Demokrat: KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat!

Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Elite Demokrat: KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani buka suara terkait dengan penetapan pasangan dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU). Ini terkait dengan pelaporan lembaga tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Menurutnya, KPU KPU memiliki justifikasi hukum yang kuat untuk menetapkan pasangan Prabowo-Gibran dengan dasar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90).

Baca Juga: Ditanya Soal Janji Makan Siang Gratis, Prabowo Subianto Malah Tanya Balik: Lebih Baik Dikasih atau Tidak?

"Kami bisa saja memiliki pandangan yang berbeda dan menilai keputusan dan langkah yang diambil KPU telah memiliki justifikasi hukum yang kuat," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, dilansir pada Minggu (26/11).

Meski begitu, Kamhar menghormati sepenuhnya hak dan mekanisme hukum yang berlaku termasuk terkait kepemiluan. Kamhar menilai, menjunjung tinggi hukum adalah bagian dari demokrasi.

"Cara-cara yang mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi hukum menjadi tanda kedewasaan berdemokrasi," ucapnya.

"Kami juga tetap menghormati dan menghargai pihak-pihak yang memiliki pandangan yang berbeda yang kini tengah menempuh jalur hukum," sambungnya.

Baca Juga: Jurus Prabowo Tangani Masalah Terorisme: Rakyat Tidak Boleh Kurang Makan

Sebelumnya,  3 aktivis pro demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama bersama dengan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (16/11). Mereka menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU. Terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024," ujar Advokat TPDI 2.0, Patra M Zen di kantor DKPP.

Baca Juga: Menurut Prabowo Terorisme Muncul karena Rakyat Putus Asa: Mereka Hilang Harapan Soal Masa Depan

Sementara, Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Ngaku Sedih Lihat Tukang Becak Usia 70 Tahun: Saya Mau Nangis!

PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: