Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BP2MI Desak Pembebasan Sepenuhnya Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran

BP2MI Desak Pembebasan Sepenuhnya Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Kredit Foto: Muhammad Syahrianto

Namun, Benny mengapresasi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menerbitkan aturan baru terkait proses ekspor dan impor barang kiriman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

Baca Juga: Ketua BP2MI Sebut Ganjar Pemimpin yang Terbukti Peduli Pada Pekerja Migran

"Kami berterima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua aparat pemerintah di kementerian/lembaga yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Revisi Permendag tentang relaksasi barang kiriman PMI," jelasnya.

Regulasi baru itu berisi tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. PMK Nomor 96 Tahun 2023 itu merujuk kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Dipulangkan dari UEA , Ini Alasan BP2MI

"PMK itu memerintahkan tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI sebesar 1.500 dolar AS per tahun atau setara Rp24 juta, yang sekarang dalam tahap finalisasi," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: