Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Tolak RUU DKJ karena Minim Partisipasi Masyarakat

PKS Tolak RUU DKJ karena Minim Partisipasi Masyarakat Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto mengungkapkan Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang mengenai Daerah Khusus Jakarta di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (05/12/23).

Dalam argumennya yang ia sampaikan, Hermanto mengungkapkan sejumlah alasan PKS menolak RUU tersebut.

Minimnya partisipasi masyarakat dalam RUU tersebut jadi salah satu alasan fraksi PKS menyatakan penolakan.

“Fraksi berpendapat bahwa penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa, belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna berdasarkan UU No 13 Tahun 2022, Fraksi juga berpendapat terkait kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam kemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha dan lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam kemajuan kebudayaan di mana pelibatan budaya adat Betawi sangat penting," ujar Hermanto sebagaimana dikutip dari laman pks.id, Kamis (7/12/23).

Baca Juga: Jokowi Gencar Suarakan Hilirisasi Nikel, Kubu Anies Baswedan Beri Peringatan Serius: Industri Cari Bahan Baku Lain!

Hermanto juga menyampaikan pemilu kepala daerah tetap dipertahankan untuk kekonsistenan atau sebagai alternatif dapat di usulkan melalui mekanisme DPR.

"Selanjutnya usulan tentang pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil bupati perlu di pertahankan untuk mewujudkan demokrasi yang konsisten atau sebagai alternatif dapat melalui DPRD jika yang di kedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” ucapnya.

Di akhir, Hermanto sebagai perwakilan Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta di mana Jakarta masih layak menjadi Ibu kota.

“Berdasarkan penjelasan-penjelasan, dengan ini Fraksi PKS menganggap bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu kota sehingga kami menolak RUU Daerah Khusus Ibukota,” pungkasnya.

Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...

Untuk diketahui, sidang Paripurna DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Delapan fraksi DPR RI setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: