Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung UMKM Wastra, Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha

Dukung UMKM Wastra, Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna semakin berkembang dan berdaya saing, para pelaku UMKM khususnya yang berfokus pada wastra kini tengah didukung untuk semakin gencar berkontribusi bagi perekonomian. Sejalan dengan itu, Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya dengan mempermudah izin usaha. 

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyosialisasikan hal tersebut lewat Forum Digitalk bertema: “Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing” di Novotel Hotel, Sumatra Selatan.

Pada sambutan Ketua Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Dina Budi Arie, yang diwakili oleh Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan bahwa Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bekerja sama dengan Kominfo untuk memberi dukungan kepada para UMKM wastra di berbagai daerah guna terus berkarya dan berinovasi.

“Dengan wastra Indonesia seperti tenun, songket, batik, kita bisa melihat karya-karya anak bangsa. Juga melihat bahwa perempuan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM,” dalam sambutan yang dibacakan Septriana (8/12).

Baca Juga: KemenKopUKM Kembangkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya

Wastra disebut Septriana merupakan salah satu warisan budaya yang dapat dikembangkan oleh UMKM dan perempuan. Mengutip data dari Kementerian Perindustrian tahun 2023, nilai ekspor batik ditargetkan mencapai 100 juta dollar dan dapat terus tumbuh seiring dengan terbukanya akses digital.

Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Sally Giovanny, pada kesempatan ini turut membagikan pengalamannya selama 18 tahun sebagai salah satu pelaku UMKM wastra di Indonesia. Sally menyebut bahwa saat ini, penting bagi pelaku usaha untuk ikut terjun ke ranah daring. Terlebih ketika berkutat dengan usaha wastra, karena memiliki nilai tambah tersendiri.

“Kabar baiknya, pemerintah sangat mendukung usaha wastra. Karena umkm punya value lebih ketika berbisnis wastra, karena ada nilai budaya di situ yang akan didukung pemerintah,” ujar Sally.

Baca Juga: KemenKopUKM Cetak Wirausaha Kriya dan Wastra Lewat Panggung Cerita Nusantara

Pengurus Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan dan Kepala Bidang IKM Dinas Perindustrian Provinsi Sumatra Selatan, Peri Rizal, menyebut bahwa saat ini tercatat sekitar 2.034 Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang kerajinan dan sandang yang telah dibina Dekranasda Sumatra Selatan.

“Terkait izin usaha IKM, Dekranasda bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan beberapa OPD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Di Dinas Perindustrian sendiri, dibuka layanan untuk mendapatkan fasilitas, termasuk fasilitas untuk kemudahan berusaha mulai dari Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga soal kekayaan intelektual,” ujar Peri.

Diketahui ada beberapa motif wastra Sumatra Selatan yang telah mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta dan merek. Beberapa di antaranya yakni hak cipta motif batik duren, hak cipta motif songket duren dan puluhan IKM HKI merek. Sedangkan untuk pemasaran baik secara online maupun offline, Peri menjelaskan bahwa Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan menampilkan berbagai produk kriya perajin lewat etalase Kriya Sriwijaya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, Amiruddin, menjelaskan bahwa saat ini perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS). Proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.

“Lewat OSS, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengurus NIB, halal berisiko rendah, BPOM, dan lainnya itu lewat satu pintu. Semua diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021,” jelas Amiruddin.

Kemudahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para pelaku usaha, khususnya dalam hal ini adalah bagi UMKM wastra. Terlebih, kain Nusantara atau wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya tanah air, sehingga perlu terus dikembangkan dan berdaya saing.

Lewat Forum Digitalk, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari kemudahan mengurus izin usaha dan mengingatkan soal pentingnya melestarikan wastra sebagai warisan budaya Indonesia. Dengan mengurus izin berusaha, pelaku UMKM wastra dapat semakin mantap mengembangkan produk-produknya untuk semakin berdaya saing. Langkah ini juga mendorong pelestarian wastra, mengingat wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya Indonesia hasil buah fikir, karsa, rasa, dan kriya para pendahulu yang terus berevolusi hingga saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: