Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas

Komdigi Pasang Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital skala besar yang melanggar kewajiban perlindungan anak. Ketentuan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan formulasi denda administratif tersebut telah dirampungkan pemerintah dan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas sebelum ditetapkan dalam aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang dirumuskan adalah 6% dari pendapatan global," kata Meutya di Kantor Komdigi, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, denda bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri akan disesuaikan dengan skala usaha. Berdasarkan formulasi yang disiapkan, usaha mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.

Penentuan skala usaha tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Meutya mengatakan formulasi denda telah melalui konsultasi publik dan disampaikan secara resmi kepada PSE, khususnya delapan platform digital yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi dalam perlindungan anak.

"Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait," jelas Meutya.

Delapan platform tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga: X Tak Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Buka Opsi Wajibkan Platform Besar

Baca Juga: Komdigi Takedown 7.908 Iklan Kerja Luar Negeri Fiktif hingga Agustus 2026

Baca Juga: Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September

Komdigi sebelumnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas setelah enam bulan implementasi. Pemerintah menemukan tingkat kepatuhan dan komitmen platform dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital belum seragam.

Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat berupa teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses. Pemutusan akses dapat diterapkan terhadap fitur tertentu maupun keseluruhan akses platform.

Meutya mengatakan pemerintah tidak menargetkan pengenaan sanksi, tetapi instrumen penegakan tetap disiapkan apabila platform tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam PP Tunas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri