Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Pasangan Capres-Cawapres oleh Pemda Dinilai Guru Besar UII Melanggar Konstitusi

Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Pasangan Capres-Cawapres oleh Pemda Dinilai Guru Besar UII Melanggar Konstitusi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Prof Ni’matul Huda menilai pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan.

Jika ada pemda melakukan itu, maka sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.

"Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar pakar hukum tata negara, Prof Ni’matul Huda, kepada pers, Selasa 2 Januari 2024.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap ada beberapa Pemda yang membatalkan izin kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Menurut Hamdan hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.

Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

"Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

Menurut Ni’matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu, melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar dia.

Dijelaskannya, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU-RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu.

"(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan Pemilu," tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: