Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Nilai PP 53/2023 Makin Mengancam Demokrasi

Pengamat Nilai PP 53/2023 Makin Mengancam Demokrasi Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2023, yang tidak mewajibkan menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah mundur dari jabatan jika maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres). PP ini diteken November 2023 lalu.

Ray menilai PP ini makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran Pemilu.

'Tanda-tanda demokrasi sakit sangat terlihat menjelang Pemilu yang akan diselenggarakan kurang dari satu bulan lagi," ujar Ray. 

Dia melanjutkan, indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik menurun. Sementara disisi lain aksi nepotisme meroket.

“Nah, kita mau mempertahankan (demokrasi) atau set back?” tegas Ray.

Ray pun menegaskan semua bentuk pelanggaran harus diadukan ke Bawaslu meski belum tentu akan ditindaklanjuti.

“Diadukan saja ke Bawaslu, meski saya ragu Bawaslu mau menyelesaikan, tetapi paling tidak tercatat di Bawaslu. Kita punya memori bahwa peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu," kata Ray.

Ray mengungkapkan bentuk pelanggaran begitu banyak. Mulai dari perilaku tidak netral ASN, bansos yang dipolitisasi, termasuk hambatan yang dialami kandidat lain.

"Kok, Pak Jokowi ini seperti meruntuhkan banyak hal yang berhubungan dengan demokrasi. Dia mempromosikan dinasti politik yang meruntuhkan gerakan antinepotisme, membuat KPK lumpuh, sekarang pemilu menuju ke arah yang terburuk sepanjang reformasi,” ujar Ray.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: