Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Cabut Izin Usaha Pialang PT CCAM Berjangka Indonesia, Kenapa?

Bappebti Cabut Izin Usaha Pialang PT CCAM Berjangka Indonesia, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mencabut izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT CCAM Berjangka Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT CCAM Berjangka Indonesia.

"Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha PT CCAM Berjangka Indonesia," ungkap Humas Bappebti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1). 

Baca Juga: Bertemu PM Timor Leste, Presiden Jokowi Sepakati Sederet Hal Ini!

Pencabutan izin usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

"Perusahaan juga memiliki kewajiban atas pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan," terang Humas Bappebti. 

Baca Juga: Kondisinya Terus Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho

Dengan dicabutnya izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pencabutan Izin Sebagai Wakil Pialang Berjangka PT CCAM Berjangka Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: