Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASDP Imbau Masyarakat untuk Beli Tiket Online Saat Liburan Imlek

ASDP Imbau Masyarakat untuk Beli Tiket Online Saat Liburan Imlek Kredit Foto: ASDP

Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Adapun pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar adalah:

  • Lintas Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Baca Juga: Hadiri Acara Bang Ara di Riau: Puluhan Pendukung Anies dan Ganjar Nyatakan Diri Dukung Prabowo

Mulai Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.

  • Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar

Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.

  • Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan.

Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Sedangkan, tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Untuk meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sejak layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing, khususnya di 4 pelabuhan utama, dengan radius sebagai berikut:

  1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).
  2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
  3. Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung).
  4. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

Baca Juga: Selesai Nyamankan Nataru, Dirut ASDP: Trafiknya Naik 10%

"Diharapkan dengan adanya pemberlakuan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang andal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket. Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," jelas Shelvy Arifin menandaskan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: