Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Riset Net Zero Waste Sebut Sampah Kemasan Minuman Soda Jadi yang Terbanyak

Riset Net Zero Waste Sebut Sampah Kemasan Minuman Soda Jadi yang Terbanyak Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Riset Net Zero Waste Management Consortium membongkar brand minuman ternama yang sampahnya ternyata masih menumpuk di enam kota di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda dan Bali.

Riset itu menyebut sampah plastik brand minuman ternama itu ditemukan dalam volume yang besar di banyak site, baik di bak/tong sampah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS), truk sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), badan-badan air, tanah kosong, tepi jalan, pesisir, laut, dan banyak lagi. 

Pada kategori sampah kemasan botol plastik, riset menyebut Sprite, Fanta dan Aqua sebagai tiga brand minuman yang sampah botolnya mendominasi pembuangan akhir sampah di enam kota itu.

Disebutkan dalam laporan riset, dari total 1.930.495 buah sampah plastik yang berhasil diidentifikasi di enam kota, sampah botol Sprite totalnya sebesar 30.171 buah, Fanta 23.654 buah dan botol Aqua 19.684 buah. 

Dua brand lainnya, berturut-turut menempati posisi keempat dan kelima, adalah sampah botol Club (16.727 buah) dan sampah botol Coca Cola (11.357 buah).

Bila ditotal, total sampah trio brand minuman bersoda (Sprite, Fanta dan Coca Cola) mengalahkan total sampah botol Aqua dan brand kembarannya Vit (9.511 buah).

"Sampah kemasan produk konsumen ukuran kecil memang selalu jadi masalah terbesar di setiap TPA di enam kota besar tersebut," kata lead researcher Net Zero, Ahmad Syafrudin.

"Meski secara tonase terlihat kalah dari sampah organik rumah tangga, faktanya sampah anorganik seperti kemasan plastik produk konsumen jauh lebih makan tempat dan volumenya selalu besar, mau itu gerobak pemulung, TPS, truk sampah, TPA, pinggir sungai dan sebagainya."

Menurut Ahmad, temuan riset ini mengindikasikan program pengurangan sampah oleh perusahaan-perusahaan pemilik brand belum efektif. 

Ia menjelaskan dalam skema Extended Producer Responsibility atau EPR, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 75 Tahun 2019 mengatur perluasan tanggung jawab produsen atas seluruh daur hidup produknya, terutama terkait pengambilan kembali (take back), daur ulang dan pembuangan akhir sampah produk.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Up Sizing di mana produsen didorong untuk meninggalkan kemasan ukuran kecil dan beralih ke kemasan dengan ukuran yang lebih optimum untuk mengurangi potensi timbulan sampah.

Sampah botol produk minuman, seluruhnya menggunakan kemasan plastik Polietilena Terefatalat, sebenarnya bernilai ekonomis sehingga tak seharusnya tercecer di pembuangan sampah atau lingkungan terbuka.

Masalahnya, kata Ahmad, bank sampah, yang digadang-gadang menjadi tulang punggung dalam skema Circular Economy (CE) pengelolaan sampah, belum berjalan efektif di semua kota. 

"Kami mendapati bank sampah di banyak kota belum efektif menyerap sampah dengan residual value tinggi sekalipun, karena sebagian besar masih bekerja ala kadarnya. Demikian halnya pemulung dan pelapak hanya menyerap sampah dengan residual value tinggi saja, sementara sampah dengan residual rendah dibuang ke TPS/TPA/pinggir jalan/badan-badan air bahkan dibakar (open burning)," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: