Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam Perpres itu, memuat kenaikan nominal tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai 17 tingkatan kelas dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan KPPS Bekerja Jujur, Adil, Tegas, dan Cermat
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David Nerotumilena menilai ada muatan politis dari ketetapan tersebut.
Pasalnya, kata Billy, kenaikan tukin diputuskan jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Menurutnya, keputusan itu terkesan dipaksakan.
"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut pemilu besok. Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya," kata Billy saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Di samping tukin Pemilu, Billy juga menyoroti isu taspen dan acara milenial pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selain tukin bawaslu, isu lain adalah taspen dan juga acara milenial pegawai BUMN," jelasnya.
Lebih jauh, Billy juga menyebut kekuasaan saat ini tengah berusaha mengkonveri suara dengan rupiah. Menurutnya, tindakan itu menginjak harga diri rakyat.
Baca Juga: Mengantar Cucu Wajib Hukumnya, Lawatan Jokowi ke Titik Kumpul Kubu Prabowo-Gibran Dianggap Wajar
"Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement