Executive Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said mengaku hak angket berusaha digulirkannya, dilakukan untuk menyelidiki penerapan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, apa yang mau diselidiki ya penerapan UU Pemilu," kata Sudirman dalam konferensi persnya di kawasan Melawai, Jakarta, Jum'at (23/2/2024).
Baca Juga: Dorong Hak Angket, Kubu Anies-Muhaimin Lega Akan Sikap Koalisi Perubahan
Meski begitu, Sudirman membuka kemungkinan hak angket itu dilakukan untuk menyelidiki kebijakan yang lebih luas, yakni pengelolaan bantuan sosial (bansos).
Pasalnya, kata Sudirman, bansos didistribusikan tanpa melibatkan institusi terkait, yakni Kementerian Sosial. Pun begitu pula dengan bansos yang hendak dirapel hingga distribusi yang dilakukan menjelang Pemilu.
"Jadi seluruh peristiwa, kejadian, pelaksanaan kebijakan dan peraturan Pemilu itu bisa meluas ke mana-mana," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto menyebut bahwa hak angket di parlemen akan menyelidiki berbagai azas dalam pelaksanaan UU Pemilu.
Bambang menilai, adanya pelanggaran azas dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Bahkan, dia menilai ada unsur hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu.
“Jadi kalo dibilang kebijakannya, mulai masuk dari UU Pemilu, tetapi itu bisa menyangkut kemana-mana saya setuju dengan Mas Dirman. Tetapi saya kecilin, lihat aja azas-azas di pemilunya banyak banget yang dilanggar,” ungkap Bambang.
Baca Juga: Kunjungi Markas PKS, Anies Bahas Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi
Sebagaimana diketahui, hak angket diusulkan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Adapun usul itu mendapat sambutan baik oleh partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement