Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gas Bumi Jadi Energi Alternatif Utama Menuju Transisi Energi

Gas Bumi Jadi Energi Alternatif Utama Menuju Transisi Energi Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus melakukan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama dalam proses transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan. 

Dengan cadangan gas bumi di dalam negeri jumlahnya cukup besar dengan harga yang kompetitif apabila dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya. Saat ini, pengelolaan gas bumi oleh Pemerintah diprioritaskan untuk mendukung pembangunan nasional.

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Rizal Fajar Muttaqin, mengatakan dalam melaksanakan pengelolaan gas bumi nasional, Pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru.

Salah satunya dengan melakukan optimalisasi produksi gas bumi dan pengembangan infrastruktur secara kontinyu yang dilakukan untuk menunjang penyaluran gas bumi dalam negeri sehingga sejalan dengan kebutuhan gas bumi.

Rizal mengatakan, Pemerintah mendorong seluruh badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi, meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi, LNG receiving terminal serta moda non pipa lainnya sehingga dapat dimanfaatkan lintas sektor.

"Selain itu dilakukan juga penataan demand yang dekat dengan potensi suplai atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional," ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/3/2024). 

Baca Juga: PGN dan MRT Kolaborasi Pengembangan Jaringan Gas Bumi

Rizal menyebut, saat ini cadangan gas bumi Indonesia lebih banyak dari pada cadangan minyak, namun produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting. 

Lanjutnya, pemerintah terus melakukan pencarian terhadap lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal tersebut membutuhkan waktu dan investasi yang cukup besar. Dalam sepuluh tahun ke depan, diproyeksikan konsumen gas terbesar datang dari sektor industri, dan diikuti oleh sektor ketenagalistrikan dan pupuk.

"Existing Supply yang berasal dari lapangan-lapangan yang saat ini berproduksi dapat memenuhi kebutuhan gas bumi yang telah terkontrak. Apabila Project Supply dan Potential Supply onstream sesuai perencanaan, maka diperkirakan masih terdapat potensi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik," ujarnya. 

Dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, konsumen gas terbesar dalam negeri saat ini adalah industri yaitu sebesar 30,83%, listrik sebesar 11,82% dan pupuk sebesar 11,72%. Sedangkan sebesar 22,18% gas diekspor dalam bentuk LNG dan sebanyak 8,45% diekspor melalui pipa dengan total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 mencapai 5.868 BBUTD.

Baca Juga: PGN dan Conrad Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas Bumi Domestik

Rizal menjelaskan, sejak tahun 2012 pemanfaatan gas domestik lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor. Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

"Namun demikian, Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik dan secara bertahap mengurangi ekspor guna menjaga ketahanan dan kemandirian energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya. 

Rizal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik itu di sisi hulu maupun hilir, mulai dari Undang-undang momor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: