Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk kebutuhan domestik telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Dalam prosesnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menceritakan sempat kesulitan dalam mendorong kebijakan tersebut karena bertemu orang yang sama saat mendorong HGBT (harga gas bumi tertentu).
Hal itu Dia ungkapkan pada Launching Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Jakarta, Selasa 09/07/2024.
”Dua tahun kami berjuang Bapak Ibu sekalian, tidak mudah, karena yang kita hadapai adalah orang yang sama kita hadapai dalam kita memperjuangkan HGBT (harga gas bumi tertentu). Orang yang sama kelompok yang sama, jadi tidak mudah, tapi Alhamdulillah Bapak Ibu sekalian ini berita baik untuk kita semua kemarin Bapak Presiden dalam Ratas menyetujui pembentukan RPP GAS BUMI untuk kebutuhan domestik dalam negeri,” ujar Agus Gumiwang.
Menurut Dia, urgensi RPP Gas Bumi itu dibutuhkan sehingga sektor industri dapat mencukupi kebutuhan akan gas bumi. Pasalnya, kebutuhan sektor industri pada gas di tahun 2030 diproyeksi akan meningkat jadi dua kali lipat.
Baca Juga: Menperin Sebut RPP Gas Bumi Disetujui Presiden, Kawasan Industri Bisa Kelola 60%
"Dalam 6 tahun kedepan, tahun 2030 itu akan meningkat dua kali lipat, dua kali lipat, jadi Kami mempunyai kepentingan untuk mensecure produksi gas nasional, produksi gas bumi nasional untuk kepentingan industri manufaktur dan untuk kepentingan kelistrikan nasional," lanjut Agus.
Agus mengatakan saat ini sektor industri manufaktur termasuk pupuk alokasi gas buminya hanya sebesar 40%. Dengan disetujuinya RPP Gas Bumi itu maka Domestic Market Obligation (DMO) di sektor industri akan segera meningkat jadi 60%.
Persentase tersebut kata Agus tidak hanya untuk kepentingan industri tapi juga untuk kepentingan sumber energi.
”Jadi bukan hanya untuk kepentingan industri tapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia,” tutup Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement