Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Kepolisian Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Di Kabupaten Bandung

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Kepolisian Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Di Kabupaten Bandung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi. Aksi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.

Para pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos, dan 2 orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg. Keempatnya kini telah dijadikan tersangka.

Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung-warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

Baca Juga: Amankan Lebaran, Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Terminal BBM dan LPG

“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Eko.

“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” tambahnya.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: