Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Dorong Larangan Klakson Telolet, Imbas Kecelakaan di Pelabuhan Merak

DPR Dorong Larangan Klakson Telolet, Imbas Kecelakaan di Pelabuhan Merak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Toriq Hidayat buka suara terkait dengan tragedi kecelakaan sebuah bus dengan klakson telolet yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Pelabuhan Merak.

Dirinya mengungkapkan keprihatinan sekaligus belasungkawa terkait dengan kejadian nahas tersebut, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait terkait dengan klakson telolet.

Baca Juga: Jepang Harap Prabowo Bawa Kesuksesan dan Kesejahteraan untuk Indonesia

“Semoga keluarga korban diberikan kesabaran dan ketabahan. Dan berharap kejadian ini tak terulang kembali. Karenanya Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait,” tutur Toriq, dilansir Jumat (22/3).

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menurutnya telah menyatakan klakson telolet berbahaya dan telah menjadi penyebab banyak kecelakaan. Penggunaan perangkat ini berpotensi mengurangi pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.

“KNKT merekomendasikan kepada Kementerian perhubungan (Kemenhub) agar melarang kendaraan besar menggunakan klakson yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Karena dapat menyebabkan kinerja rem kurang efektif,” ujar Toriq.

Dia menambahkan bahwa aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Nyamankan Lebaran, Damri Turun Pastikan Kelayakan Seluruh Unit Armada di Ramadan

“Kemenhub selaku penanggungjawab tidak boleh sekedar memberi imbauan. Harus meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan. Menindak keras operator yang melanggar ketentuan. Dengan menghentikan izin operasional mereka. Karena sanksi denda setengah juta rupiah tidak membuat jera,” tutup Toriq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: