Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

M. Qodari Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03: Pura-pura saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal

M. Qodari Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03: Pura-pura saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyentil materi gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang dianggap tidak ada hal yang substansial.

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja sebab jika mereka serius, seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau buat saya sih pertama kalau misalnya mau ada diskualifikasi harusnya diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 dan 03 dari jauh-jauh hari ya bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” ujar Qodari, dikutip dari kanal Youtube Official iNews, Jumat (29/3/2024).

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo - Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” imbuhnya.

Namun kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

“Pesan saya adalah bahwa kalau memang masalah kandidasi dan ini memang persoalan yang substansial, maka anda sudah harus melakukan upaya hukum dan upaya melakukan diskualifikasi semenjak awal begitu. Kalau anda melakukan upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya jauh begitu, kalau kata orang Palembang sih ini icak-icak bae ini alias pura-pura aja gitu lho,” ungkapnya.

Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

“Seperti kata Bang Hotman Paris bahwa tindakan itu adalah pengakuan, Bang Hotman mengatakan ada dua peristiwa di mana tindakan itu adalah pengakuan, pertama paslon 01, 02, 03 bersama partai politik pendukungnya dan ketua umum masing-masing itu hadir dalam acara pengambilan nomor undian termasuk misalnya 03 ada Ibu Mega. Berarti ada pengakuan di situ terhadap kandidasi kepada Prabowo dan Gibran,” ucapnya.

“Yang kedua dia bilang debat, buat saya enam ya, satu kali pengambilan undian, lima kali acara debat, acara debat itu tiga kali calon presiden, dua kali calon wakil presiden gitu lho,” sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: