Prabowo Sejalan dengan Aspirasi Rakyat soal RUU Perampasan Aset, DPR Punya Waktu 8 Minggu
Kredit Foto: Istimewa
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting setelah Komisi III DPR RI menargetkan beleid tersebut disahkan paling lambat Desember 2026. Namun, waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan disebut hanya sekitar delapan minggu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pengambilan keputusan tingkat akhir di DPR. Komisi III menilai seluruh proses harus dimanfaatkan secara maksimal agar target pengesahan tidak kembali bergeser.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III akan menggelar sejumlah agenda, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama. Tahap akhirnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ungkap Habiburokhman.
Komisi III menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat sebenarnya telah berlangsung cukup panjang. Hingga kini, DPR mencatat sedikitnya 35 kali RDPU telah dilakukan untuk menggali pandangan berbagai kelompok terhadap RUU Perampasan Aset.
Selain melalui forum resmi, DPR juga menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Habiburokhman menilai proses tersebut telah membuat pandangan publik mengenai beleid perampasan aset semakin terpetakan.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," klaim Habiburokhman.
Target pengesahan tersebut mendapat konteks baru setelah pemerintah kembali menegaskan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan sikap Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan aspirasi masyarakat yang mendorong pengesahan aturan tersebut.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat," ujar Qodari di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Qodari mengatakan Prabowo setidaknya telah dua kali menyampaikan komitmen terkait RUU Perampasan Aset. Pernyataan pertama disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, kemudian kembali disampaikan ketika Prabowo bertemu dengan sejumlah tokoh agama pada 1 September 2025.
Meski Presiden telah menyatakan komitmen, Qodari menegaskan proses pembentukan undang-undang tersebut tetap berada di tangan DPR. Pemerintah kini menunggu perkembangan pembahasan sebelum nantinya terlibat dalam tahapan pembicaraan bersama parlemen.
"Kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya," ujar Qodari.
Menurut Qodari, pembahasan RUU Perampasan Aset juga tidak bisa dilepaskan dari aturan pidana lain yang sudah ada. Ia menyebut substansi beleid tersebut memiliki hubungan dengan KUHP dan KUHAP yang sebelumnya juga menjadi pekerjaan besar dalam pembaruan sistem hukum Indonesia.
"Dia bagian dari fondasi, fundamental yang lebih makro, yaitu revisi KUHP dan KUHAP begitu. Nah, KUHP dan KUHAP kita tahu ini PR puluhan tahun, ya. Jadi, sekarang sudah punya fondasi, sudah punya fondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Qodari.
Qodari juga menjelaskan bahwa aturan perampasan aset nantinya tidak semata-mata digunakan untuk menangani kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Berdasarkan kajian yang diterimanya, terdapat sejumlah model penerapan perampasan aset yang digunakan di berbagai negara.
Baca Juga: Kata Komdigi dan Meta Soal Akun WhatsApp Aktivis Pati Terblokir
"Jadi, ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat," jelasnya.
Dengan dukungan politik dari pemerintah dan target pengesahan yang sudah ditetapkan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki periode yang menentukan. Delapan minggu waktu efektif yang tersisa akan menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan substansi sebelum beleid tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu produk legislasi penting pada akhir 2026. Namun, proses pembahasannya tetap harus menyelaraskan kepentingan pemberantasan kejahatan, kepastian hukum, serta ketentuan pidana yang telah berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: