Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Kelestarian Budaya Indonesia

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Kelestarian Budaya Indonesia Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Bandung -

Pasal-pasal terkait tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat mengancam budaya Indonesia yang telah lestari selama berabad-abad.

Budayawan Nahdlatul Ulama (NU), Candra Malik, mengatakan bahwa tembakau dalam kehidupan bermasyarakat telah hadir sejak dahulu kala dalam berbagai aktivitas budaya dan sosial di Tanah Air.

“Kita ini tidak boleh lupa jati diri bangsa. Faktanya kita adalah bangsa tembakau. Bukan hanya hari ini dan kemarin. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun sehingga wajar sudah menjadi bagian dari budaya bangsa,” ucapnya di acara Ngobrol Sambil Udud Sebatang (Ngutang) kolaborasi StandUpIndo Bandung dan Sobat Sebat Indonesia di Jabrix Coffee, Bandung (06/04).

Candra mengatakan bahwa pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggung jawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau di Bumi Pertiwi.

”Jadi saya harap pemerintah itu lebih bijaksana. Berurusan dengan tembakau ini urusannya banyak; culture, spiritual, religi. Tembakau telah menjadi bagian dari budaya Indonesia selama berabad-abad dan saat ini diancam oleh pemerintah lewat pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa jika aturan tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka akan muncul persoalan sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, pihaknya secara aktif menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap komoditas khas Nusantara ini di tengah gempuran kepentingan pihak lain.

”Pentingnya kegiatan ini adalah memberitahu rakyat bahwa kita sedang menghadapi problematika besar lho, apalagi kalau ini dibiarkan,” dia mengingatkan.

Baca Juga: Pekerja Seni: Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Harus Dikaji Ulang!

Tidak hanya kebudayaan, lanjut Candra Malik, mata pencaharian para petani tembakau dan pekerja di industri ini juga terancam jika permintaan tembakau menurun, imbas dari ketatnya regulasi bagi produk tembakau yang dicanangkan pemerintah lewat RPP Kesehatan.

“Total tenaga kerja yang diserap oleh industri rokok adalah sekitar 6 juta orang. Jumlah itu tersebar dari pekerja di sektor manufaktur, distribusi, hingga perkebunan. Belum lagi, ada ribuan pedagang eceran dan jutaan pemilik warung sembako, termasuk pedagang asongan, yang pendapatannya bakal tergerus kalau aturan tembakau di RPP Kesehatan disahkan,” prihatinnya.  

Di kesempatan yang sama, pedagang asongan asal Cililin, Jawa Barat yang telah berjualan sejak tahun 1997, Udi, mengatakan bahwa hasil jualannya dalam satu hari rata-rata mencapai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

”Nggak tentu lah jualan mah. Tapi, separuhnya lebih (pendapatannya) itu dari hasil jualan rokok. Kebanyakan yang beli (rokok) ketengan (eceran per batang),” jelasnya.

Dengan berjualan rokok secara eceran, Udi mendapatkan keuntungan bersih antara Rp3.000 sampai Rp4.000. Selain rokok, barang jualan lainnya dalam kotak yang ia bawa setiap hari, antara lain adalah tisu dan barang kecil lainnya.

”Saya harap pemerintah bijaksana. Kalau saya dilarang jual (rokok) eceran berarti saya nggak bisa jualan. Nggak tahu deh nanti jualan apa,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: