Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp 1,3 Miliar kepada Ahli Waris Nasabah di Jakarta
Panin Dai-ichi Life kembali melakukan pembayaran klaim untuk nasabahnya, kali ini pembayaran klaim meninggal dunia sebesar Rp 1,3 miliar kepada ahli waris di Jakarta. Pembayaran klaim ini sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan yang merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa unggulan dari Panin Dai-ichi Life yaitu Premier Multilinked Assurance dan Multi Life Cover yang dijual melalui jalur keagenan.
Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis di kantor pusat Panin Dai-ichi Life oleh perwakilan dari Panin Dai-ichi Life, Iskandar Wijaya selaku Pjs. Chief Agency Officer yang didampingi oleh Andre Yoginata selaku Head of Marketing and Corporate Communications kepada perwakilan ahli waris yang didampingi oleh Erlih selaku Business Manager General Agency Visi Impian Pemenang dan Johan Sutanto selaku Head of Agency Sales Panin Dai-ichi Life.
Secara terpisah, Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan menyampaikan, "Pembayaran klaim adalah bukti nyata pelayanan kami sebagai penyedia layanan asuransi. Selain memberikan perlindungan finansial kepada nasabah, kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai manfaat dalam proses klaim. Kami berharap dapat membantu meringankan beban finansial dan emosional dari ahli waris yang ditinggalkan.”
Sepanjang periode 1 Januari – 31 Maret 2024 saja, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp 239 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis. “Pembayaran klaim dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya memilih asuransi yang memiliki reputasi baik dalam menangani klaimsaat terjadi risiko yang tidak terduga," tambah Fadjar.
Panin Dai-ichi Life semakin bertumbuh dan terus setia memberikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnisnya. Per 31 Maret 2024, total aset konvensional Panin Daiichi Life tercatat sebesar Rp 9 Triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik dan nilai Risk Based Capital (RBC) di level 1.286,09%, di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement