Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Sebut Seharusnya Jaksa ICC Perintahkan Tangkap Pimpinan Israel

HNW Sebut Seharusnya Jaksa ICC Perintahkan Tangkap Pimpinan Israel Kredit Foto: Instagram/State of Israel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarnya surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh jaksa penuntut umum International Criminal Court (ICC/Mahkamah Pidana Internasional) disoroti Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW.

HNW mendesak agar jaksa International ICC benar-benar menegakkan keadilan universal dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk fokus menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan berupa penjajahan Israel dengan pemimpin mereka Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pejabat terkait lainnya.

Sebaliknya, HNW meminta agar pihak berwenang bukan malah mengkriminalisasi pemimpin warga Palestina (HAMAS) yang melanjutkan perjuangan untuk merdeka dari penjajahan Israel. Mereka menurut HNW telah menjadi korban kejahatan kemanusiaan Israel bukan sejak 7 Oktober 2023 tapi bahkan sejak menjelang berdirinya negara penjajah Israel pada 14 Mei 1948.

Surat penangkapan Jaksa ICC itu dikritisi para Pakar karena mengabaikan tuntutan dari Afrika Selatan dan negara-negara lainnya terkait Israel yang melakukan genosida terhadap Gaza yang sedang berproses di International Court of Justice (Mahkamah Internasional), karena dalam surat perintah penangkapan itu bahkan dimulai dengan ditujukan kepada Hamas dan tiga pemimpinnya, yang berjuang melawan penjajahan Israel, padahal tidak ada satu pun negara yang mengadukan Hamas dan tiga pimpinannya ke ICC.

“Bagaimana mungkin jaksa ICC mengabaikan prinsip keadilan hukum dengan menyamakan antara penjajah yang melakukan kejahatan terhadap rakyat yang dijajahnya dengan para pejuang kemerdekaan yang menggunakan hak perlawanan untuk meraih kemerdekaan? Walau pun tuntutan penangkapan terhadap PM Israel (Netanyahu) dan Menhannya (Gallant) perlu diapresiasi dan agar segera dilaksanakan, tapi tetap ada yang perlu dikoreksi yaitu tidak menyamakan pelaku dan korban penjajahan sebagaimana juga diatur dalam piagam PBB,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/05), dilansir dari laman fraksi.pks.id.

Baca Juga: HNW Soal Sidang Gugatan Pilpres: Momentum Hakim MK Buktikan Kenegarawanan

Oleh karena itu, HNW mendesak agar ICC dan negara-negara anggotanya untuk fokus kepada surat penangkapan yang ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant, serta seluruh pemimpin Israel yang terlibat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk Jalur Gaza.

“Karena tragedi ini, bukan baru dimulai pada 7 Oktober 2023, saat HAMAS kembali melanjutkan perlawanan terhadap penjajah Israel dan kemudian pemerintah Israel melanjutkan kebrutalan penjajahan bahkan genosidanya terhadap Gaza. Persoalan ini sudah terjadi jauh sebelum tanggal 7 Oktober 2023 tersebut, bahkan bermula dengan pendirian negara Israel pada 14 Mei 1948,” ujarnya.

HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, sesuai Konstitusi, dan sebagai pihak yang juga mendukung tuntutan Afrika Selatan ke ICJ dan kasus yang sedang ditangani ICC, agar mampu menggalang kekuatan negara-negara pendukung Palestina Merdeka dan tuntutan Afrika Selatan, terutama yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan terobosan hukum dengan hadirkan keadilan untuk perdamaian dengan fokus pada menghukum pelaku kejahatan penjajahan, dan melindungi korban penjajahan dari kriminalisasi dan ketidakadilan hukum.

“Seluruh warga Palestina, termasuk pemimpin Hamas faktanya mereka adalah korban dari kejahatan penjajahan oleh Israel. Dan mereka berusaha melakukan perlawanan untuk meraih kemerdekaan yang menjadi hak dasar setiap bangsa, yang juga diakui oleh hukum internasional,” tuturnya.

“Maka demi keadilan, dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dunia ke ICC, seharusnya ICC mengoreksi surat penangkapan Jaksa, dan juga memutuskan agar surat penangkapan dari Jaksa ICC itu tidak hanya ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant, melainkan juga kepada seluruh pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel kepada korban penjajahan di Palestina baik sesudah 7 Oktober 2023, maupun yang dilakukan Israel selama bertahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: