Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK mendukung penuh pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Sebagai bagian dari upaya penanganan judi online, OJK telah melakukan berbagai tindakan konkret. Salah satunya adalah pemblokiran 4.921 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening-rekening yang terindikasi.
Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap daftar nama pemilik rekening yang dicurigai terlibat dalam transaksi terkait judi online. Langkah ini termasuk tracing dan profiling untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang mencurigakan dapat terdeteksi dengan baik.
Baca Juga: OJK Ungkap Ada 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online, OJK memasukkan daftar rekening nasabah yang terindikasi dalam transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Dengan demikian, seluruh lembaga jasa keuangan dapat mengakses informasi ini, membantu mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, OJK juga mengambil langkah preventif dengan meningkatkan edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. OJK meminta industri jasa keuangan untuk secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas judi online.
Langkah-langkah kebijakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan di Indonesia. Dengan koordinasi yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif, serta sektor jasa keuangan dapat tumbuh kuat dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement