Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Akibat Asusila, Jabatan Lain Menunggu Hasyim Asy'ari

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Akibat Asusila, Jabatan Lain Menunggu Hasyim Asy'ari Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi komisoner Mochammad Afifuddin (tengah) dan August Mellaz (kiri) selaku teradu saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (22/9/2023). Perkara yang diadukan oleh Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay kepada tujuh komisioner KPU tersebut terkait Pasal 8 ayat 2 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yakni regulasi penghitungan kuota bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan minimal 30 persen. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, dikutip dari Detik.

Hasyim tidak menghadiri langsung pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), namun mengikutinya secara daring melalui zoom.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: