Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Akibat Asusila, Jabatan Lain Menunggu Hasyim Asy'ari
Mantan Komisaris PT Ancol Geisz Chalifah meminta Hasyim Asy'ari untuk santai setelah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tindakan asusila terhadap pegawainya.
Pasalnya menurut Geisz, jabatan lain menunggu Hasyim Asy'ari karena sudah berhasil melaksanakan sejumlah kepentingan pihak tertentu, ini disinyalir mengarah pada dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Prabowo Kurang Antusias Terhadap IKN
Sekadar informasi, Hasyim meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto, kemudian juga menetapkan batas usia cagub 30 tahun sejak pelantikan, sehingga Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada.
"Santai saja, jabatan lain menunggu. Udah berhasil meniadi tim pemenangan. Udah melaksanakan kemauan keluarga," ucap relawan Anies Baswedan itu, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (4/7).
Sementara sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan yang diajukan oleh seorang wanita bernama CAT, yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Hasyim diduga menjalin hubungan khusus dengan CAT.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, dikutip dari Detik.
Hasyim tidak menghadiri langsung pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), namun mengikutinya secara daring melalui zoom.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement