Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Tak Mau Pendidikan Anak-Anak Menjadi Korban
Pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka.
Gugatan itu terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
Kuasa hukum dari Menkumham dinilai tidak mempunyai surat kuasa khusus yang menjadi persyaratan utama dalam mengikuti persidangan.
"Kalau mereka ikut bersidang tanpa surat kuasa khusus, siapa yang mereka wakili, atas dasar apa mereka dapat mengikuti agenda persidangan? Ini aneh dan kenyataan pahit bagi dunia peradilan kita," kata Ketua dewan pengawas Yayasan Perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Ganang Priyambodo.
Cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman ini yakin PTUN dapat memutus dengan tepat perkara itu tanpa ada beban. Sebab sedari awal sudah terlihat mana pihak yang benar dan keliru dalam permasalahan tersebut.
"Dari Kumham, PTUN dengan data itu sudah bisa melihat kebenarannya ada di mana," ucapnya.
Ganang, menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam dengan upaya yang ingin mengusik Yayasan dengan cara memblokir SABH. Sebab, menurutnya yang ia perjuangkan ialah kepentingan anak-anak bangsa yang mau mengenyam pendidikan tinggi dengan baik.
"Sampai kapan pun saya nggak akan mendiamkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, masa depan anak-anak didik kita, misi kita untuk pendidikan anak-anak kita pertahankan. Seperti yang diamanatkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman dulu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo menilai dunia pendidikan akan berantakan jika sudah dicampuri urusan politik.
Ia menuding ada upaya intervensi politik dengan mensyaratkan jika ingin blokir dicabut, petinggi partai politik tertentu harus duduk sebagai pimpinan yayasan.
"Kalau pendidikan diganggu dengan kepentingan politik, akibatnya mana ada nilai-nilai ketuhanan, mana ada nilai-nilai keadilan," tandas Bambang.
Apabila nantinya gugatan mereka ditolak, upaya lainnya akan Yayasan tempuh. Termasuk mengadukan perkara ini ke Presiden Jokowi.
"Kita akan bicara dengan DPR, MPR, dan juga presiden, kita akan menunjukkan ini loh ada ketidakadilan yang terjadi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement