Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Judi Online Merambat Ke Orang Instansi, Kominfo Blokir Akses 2.552.749 Konten Judi Online

Judi Online Merambat Ke Orang Instansi, Kominfo Blokir Akses 2.552.749 Konten Judi Online Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan sudah banyak sektor kehidupan masyarakat dan lembaga pemerintahan yang terdampak praktik perjudian online.

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo terus bertekad menindak tegas dengan pemutusan akses berbagai situs yang memfasilitasi judi online. Menurutnya, selama satu tahun sejak 17 Juli 2023 s.d 17 Juli 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online. 

Baca Juga: DPR Ingin Bandar Judi Online Dimiskinkan: Biar Kehabisan Modal

“Jadi selama satu tahun saya menjadi Menteri Kominfo, sudah 2,5 juta lebih konten dilakukan pemutusan akses. Dibanding 2017 s.d. 2023, enam tahun cuman 800 ribu, hampir tiga kali lipat dalam waktu satu tahun,” kata Budi Arie saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkominfo menyatakan aktivitas perjudian online juga ditemukan masif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara.

“Jadi kita tahu dan dengar cerita dari data PPATK ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online, di Kominfo sendiri ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK 30-an. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menyampaikan, judi online sudah merusak semua sendi kehidupan, untuk itu sudah tidak ada lagi tolerir sehingga sudah saatnya judi online dihentikan di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo Melantik Hokky Situngkir sebagai Dirjen Aptika, Bakal Fokus pada Transformasi Digital dan Pemberantasan Judi Online

“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir sehingga menurut hemat kami saatnya kita harus menghentikan judi online di Indonesia,” paparnya.

Praktik judi online yang makin masif menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat baik dari pencegahan hingga pemberantasan.

Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas  judi online maupun tindak kejahatan di ruang digital.

“Saya sangat apresiasi inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang pemerintah lakukan perlu untuk mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: