Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui PSDKP Batam membagikan 4 ton ikan ke warga di Kota Batam, Kepri, Rabu (21/8/24). Ikan campuran tersebut, disita dari PT SLA yang terlibat impor ilegal dari Malaysia ke Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) mengatakan, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 4 ton ikan terdiri dari 260 box ikan tongkol dan 150 box ikan selar, dengan pemilik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam.
“PT SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500 dan PT SLA melakukan penyerahan secara sukarela ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Ipunk menjelaskan, kegiatan impor ikan ilegal tersebut, apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak terganggunya stabilitas harga ikan di Kota Batam, ikan impor tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.
“Kegiatan pengawasan ikan impor ini wujud komitmen kami dan menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen menjaga dan melindungi nelayan. Kami harap para pelaku usaha tersebut tidak melakukan impor secara ilegal lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Ikan Hias UMKM Binaan KKP
Ikan hasil pengawasan tersebut, lanjut Ipunk akan diserahkan dengan harapan membantu untuk pemenuhan gizi di Masyarakat, dimana ikan merupakan sumber protein yang tinggi.
“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menambahkan, pembagian ikan ini mencakup kepada 97 kepala keluarga (KK) dan 45 Panti Asuhan di Kota Batam, Kepri.
“Ikan tersebut dijamin mutunya dan layak konsumsi. Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktifitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement