Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap Ketakutan KIM Plus untuk Pilkada DKI Jakarta Usai Putusan MK

Terungkap Ketakutan KIM Plus untuk Pilkada DKI Jakarta Usai Putusan MK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah mempengaruhi Koalisi Indonesia Maju (Plus) di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Karena putusan MK, menurut Jhon, KIM Plus harus menghadapi ketakutannya, yaitu potensi berhadapan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau Anies Baswedan atau PDIP di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Keputusan MK Bukan Tentang Anies Bisa Maju atau Tidak di Pilkada DKI Jakarta

"Keputusan MK ini sedikit banyak pasti berpengaruh terhadap internal KIM Plus, bayangkan belum 24 jam mereka bermimpi untuk menguasai Jakarta 1 ternyata ketakutan yang selama ini dihindari harus mau tidak mau dihadapi juga," ucapnya.

"Ketakutan KIM Plus adalah jangan sampai berhadapan dengan Ahok atau Anies atau Partai PDI Perjuangan," imbuhnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).

Diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: