- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Hotel Sultan Jadi Pembayar PBB Terbesar di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Nilai Pajaknya Tembus Rp30,6 Miliar!
Perusahaan induk Hotel Sultan, PT Indobuildco, telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp33,42 miliar kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan, Jakarta Pusat.
Prosesi pembayaran dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono, di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Sebagai komitmen dan wujud peran serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan, PBB sebesar Rp30,6 miliar tersebut adalah pajak untuk 13 hektare area komplek Hotel Sultan.
"Jadi filosofi kita itu kalau bikin usaha itu harus memberi manfaat bukan hanya kepada pemerintah, bukan hanya kepada karyawan, tetapi kepada lingkungan juga," kata Pontjo Sutowo dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
"Oleh karena itu, pembayaran pajak kepada Pemda bagi kita itu suatu kewajiban dalam arti kata, tapi memang itu bagian dari komitmen kita. Kita pengusaha, tentu pemerintah daerah yang menyiapkan segala infrastrukturnya juga harus ikut menerima manfaat. Jadi timbal balik kerjanya," imbuhnya.
Pembayaran ini juga dibarengi dengan penyerahan piagam ucapan terima kasih secara simbolis dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono, menyerahkan piagam penghargaan kepada Hotel Sultan sebagai wajib pajak dengan nilai PBB terbesar di sepanjang area Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dia berharap hal, komitmen PT Indobuildco dapat menjadi contoh bagi pengusaha lainnya.
"Kita dari pemerintah DKI khususnya dari Bapenda menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Indobuildco sebagai wajib pajak kami. Dari aspek perpajakan, kita ucapkan terima kasih kepada PT Indobuildco sebagai wajib pajak yang telah patuh selama ini dalam pembayaran PBB, jadi tidak ada tunggakan satu pun sampai saat ini," kata Rudy.
Pembayaran PPB sejumlah Rp30,6 miliar kepada Pemerintah DKI Jakarta oleh PT Indobuildco juga menjadi cermin disiplin taat pajak.
Pasalnya, pelunasan pajak senilai puluhan miliar tersebut diselesaikan jauh sebelum jatuh tempo pembayaran di 30 November 2024."
"Hotel Sultan sudah membayarkan di bulan Agustus dan itu sangat pembantu Pemerintah DKI Jakarta dalam pembangunan," ujar Rudy.
Pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu, serta mempertegas posisi Indobuildco terhadap Hotel Sultan dan komitmen terhadap kawajiban perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement