Pusaka Sambut Baik Peningkatan Jabatan Komjen, Sebut Upaya Perwujudan Profesionalisme Polri
Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Dalam Perpres itu disebutkan perubahan jabatan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Perencanaan (Asrena) ditambahkan kata “utama” menjadi Astamaops dan Astamarena. Sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh pangkat bintang dua Inspektur Jenderal (Irjen) kemudian dijabat oleh pangkat bintang tiga Komisaris Jenderal (Komjen).
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D menyambut baik validasi organisasi dan perubahan nomenklatur itu agar dapat menggerakkan tour of duty di internal Polri.
“Untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian maka dilakukan tour of duty atau perpindahan jabatan kerja. Mekanisme ini akan memperkaya pengalaman penugasan personel sehingga timbul rasa saling memahami dan menghormati akan tugasnya masing-masing. Pergantian jabatan merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan suatu instansi,” ujarnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa (27/08/2024).
Alumnus Turkish National Police Academy tersebut kemudian menyatakan Perpres ini juga menjadi sarana penyegaran internal dan regenerasi perwira Polri khususnya dalam tingkatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
Baca Juga: Prospek Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal di Indonesia pada Era Prabowo
“Agar proses regenerasi perwira tinggi dan menengah dapat berjalan secara optimal, sehingga proses kenaikan jabatan dan kepangkatan di internal Polri juga terdampak secara positif dengan kebijakan ini. Regenerasi jabatan ini juga menjadi sarana penyegaran internal yang penting,” ungkapnya.
Wibisono juga menyebutkan kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai upaya perwujudan profesionalisme dan kemandirian Polri, utamanya keseriusan institusi Bhayangkara tersebut dalam peningkatan tata kelola kelembagaan.
“Langkah Presiden Jokowi ini adalah upaya optimalisasi peran perwira Polri menuju Kepolisian yang profesional. Legitimasinya adalah jabatan Astamaops dan Astamarena merupakan jabatan eselon I, yang artinya diskusi kemitraannya dapat secara langsung berhubungan dengan mitra Polri di Komisi 3 DPR,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement