Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual 1 Kg Sabu untuk Bayar Informen, Kasatnarkoba Polresta Batam Dipecat

Jual 1 Kg Sabu untuk Bayar Informen, Kasatnarkoba Polresta Batam Dipecat Kredit Foto: Romus Panca
Warta Ekonomi, Batam -

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau masih terus melakukan sidang kode etik terkait sembilan orang personil Satnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat hilangnya barang bukti 1 Kg sabu hasil penindakan.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Batam yang terlibat hilangnya barang bukti narkoba tersebut diputus dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, pihaknya masih melakukan proses persidangan kode etik terhadap sembilan anggota Polri yang berdinas di Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang Batam.

“Prosesnya masih berjalan, sidang kode etik juga masih dilakukan oleh Bid Propam. Sementara hasil persidangan masih ada beberapa personil belum mendapat putusan sidang,” katanya, di Mapolda Kepri.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisi kasus yang menonjol yang melibatkan beberapa anggota dari Polresta Barelang mengenai penyisihan barang bukti penindakan kasus narkotika untuk dijual kepada bandar.

“Sebelum kasus muncul di media massa, kami sudah minta klarifikasi atas pemberitaan itu. Kami juga sudah mendapatkan jawaban. Tadi kami sudah mendapatkan paparan langsung dari Kabid Propam Polda Kepri, kemudian dari Direktur narkoba,” katanya, Jumat (6/9/24).

Baca Juga: Batam Harus Kejar Ketertinggalan untuk Sedot Investasi Masuk

Benny menegaskan, dalam kasus ini intinya ialah bahwa penanganan kasusnya sudah baik secara etik maupun pidana. Secara kode etik profesi sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap tiga orang perwira yaitu berpangkat Kompol SN, Iptu S dan Ipda F, seluruh putusan sidang etik adalah PTDH.

“Setelah putusan, yang bersangkutan memilih banding. Sikap tegas ini kami dari kompolnas sangat mengapresiasi atas putusan maksimal. Meski ada upaya banding dari para oknum personil, putusan ini jadi pelajaran buat anggota lain agar tidak main-main dengan narkoba,” tegasnya

Atas banding ini, ketiga perwira yang dimaksud kini telah menyampaikan alasan penjualan barang bukti narkotika yang dimaksud untuk mendukung operasional pengungkapan peredaran narkotika di Batam. Salah satunya adalah untuk membayar jasa informan, atas informasi yang disampaikan kepada petugas.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis, alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: