Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Keseimbangan, Kementan dan Polri Stabilkan Harga Ayam Hidup

Jaga Keseimbangan, Kementan dan Polri Stabilkan Harga Ayam Hidup Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Satgas Pangan Polri, memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) guna melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.

Kementan menyatakan bahwa mulai tanggal 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Adapun langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi dari Kementan yang digelar pada Senin (9/9/2024) lalu. Langkah ini menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya.

Baca Juga: Hadapi Kekeringan, Kementan Turun Hadirkan Pompa Air di Subang

Adapun rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) salah satunya Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan dan pelaku usaha tersebut sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6-2,0 kg di level Rp20.000 per kilogramnya.

Adapun harga itu akan diberlakukan secara serentak di beberapa wilayah seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Hal ini dilakukan demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak. Khususnya peternak mandiri agar tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Kementan menyebut salah satu langkah yang disepakati yakni optimalisasi penyerapan serta pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan yang terintegrasi.

Dalam RPHU, perusahaan diwajibkan untuk menyerap lebih dari 30% dari total produksi internal mereka untuk dipotong. Tujuannya adalah mengurangi kelebihan pasokan di pasar serta membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Baca Juga: Kementan Dukung Program Revitalisasi Industri Pupuk untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian Nasional

Harga anak ayam betina sehari (DOC FS) menurut ketentuan dipatok sebesar 25% dari harga ayam hidup yang beratnya antara 1,6-2 kg. Sebanyak 50% atau hampir separuh dari DOC FS ini akan digunakan sendiri oleh perusahaan. Sementara sisanya bakal dijual kepada peternak lain agar memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen yang telah dibuat tersebut.

“Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Agung di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, Satgas Pangan Polri pun menyatakan siap untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan pengawasan ketat di lapangan.

"Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: