Soal Penyitaan Rumah, Noverizky Bantah Klaim Rea Wiradinata: Dia Bicara Tanpa Landasan Hukum
Noverizky Tri Putra Pasaribu buka suara terkait dengan pernyataan Rea Wiradinata. Hal ini terkait dengan penyitaan sebuah rumah oleh kurator di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Noverzky, pernyataan itu merupakan bentuk kebohongan. Nyatanya, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur. Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Yusuf Pranowo.
Baca Juga: Pakar Nilai Putusan Pailit Terhadap Selebgram Rea Wiradinata Keliru dan Harus Dibatalkan MA
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," ujar Noverizky, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2024)
Di sisi lain, Nove menyoroti langkah pelaporan dua kurator yang melakukan pemasangan spanduk sita yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun. Menurutnya hal ini merupakan tindakan yang kontradiktif.
"Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri. Terkait upaya mengajukan kasasi ke MA, Noverizky lantas menjelaskan terkait aturan perundangan yang ada.
Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk terkait putusan pengadilan niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menurutnya, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.
Lantas bagaimana apabila upaya kasasi diterima?
Menurut Nove, jika upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan diterima dan membatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi atau peninjauan kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement