
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Selebgram, Rea Wiradinata. Hal ini terkait dengan masalah soal status kepailitan yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penolakan ini berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Noverizky Tri Putra Pasaribu menyambut baik putusan penolakan kasasi ini. Sebagai salah satu debitur utama, ia bersyukur terhadap keputusan dari MA.
Baca Juga: 8 Inspirasi Mix & Match Baju Rajut Korea untuk Wanita
"Syukur bukan kepalang, kasasinya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah," ujar Noverizky dilansir dari keterangan tertulis kepada media, Rabu (12/3).
Noverizy sudah menduga pengajuan kasasi tersebut akan ditolak lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea.
"Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja," ungkap Noverizky.
Di sisi lain, Noverizky mengapresiasi keputusan penolakan kasasi tersebut. Ia mengatakan bahwa dengan ini, lembaga peradilan masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran di Indonesia.
"Sekarang ketika semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik, akhirnya terbukti bahwa pengadilan merupakan institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di indonesia," ungkap Noverizky.
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata.
"Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea. Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bukti baru,"ujar Noverizky.
Sebelumnya, Rea Wiradinata tidak terima dengan keputusan pailit terhadapnnya sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di 29 Oktober 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement