Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Info Sewa Pesawat Jet Pribadi Seharga Rp90 Juta, Begini Klarifikasi Jubir Kaesang

Soal Info Sewa Pesawat Jet Pribadi Seharga Rp90 Juta, Begini Klarifikasi Jubir Kaesang Kaesang Pangarep | Kredit Foto: PSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jubir Kaesang Pangarep Francine Widjojo soal kabar mengenai harga Rp 90 juta per orang untuk pesawat yang ditumpangi putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran, kami coba jelaskan kembali," kata Francine:

1. Kedatangan Mas Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan mohon arahan apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi. 

2. Lalu Mas Kaesang, Jubir dan, Kuasa Hukum diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir “Laporan Gratifikasi.” Sebenarnya formulir ini diperuntukkan bagi Pejabat Negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah “harga/nilai/taksiran.”

4. Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS.

5. Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment,  angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi.

6. Seperti arahan Mas Kaesang, kami akan mengikuti keputusan dan arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi dengan segala konsekuensi termasuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.

7. Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: