Gadai di Pegadaian atau Pusat Gadai, Mana yang Lebih Untung?
Uang pas-pasan, namun ada kebutuhan mendesak yang perlu dipenuhi? Di saat-saat tersebut, mengajukan pinjaman menjadi pilihan utama di benak banyak orang. Salah satu metode pengajuan pinjaman yang kerap kali dipilih karena prosesnya cenderung cepat adalah gadai.
Kecenderungan menggadaikan barang berharga ke lembaga pergadaian dikarenakan prosesnya cepat dan tidak melibatkan banyak syarat. Selain itu, banyak tempat gadai yang bisa dipilih. Di antara lembaga pergadaian yang ada di Indonesia, PT Pegadaian dan PT Pusat Gadai Indonesia sering kali masuk ke dalam jajaran teratas dalam pembicaraan masyarakat, baik secara online maupun offline.
Mungkin kedua lembaga tersebut serupa bagi Anda yang masih awam dalam dunia pergadaian. Namun, masing-masing menawarkan jenis layanan gadai yang berbeda. Untuk mengenali Pegadaian dan Pusat Gadai Indonesia lebih jauh, mari pahami informasi singkat berikut.
Baca Juga: Cetak Laba Rp2,9 triliun, Pegadaian Kembali jadi Sponsor Utama Liga 2 Musim 2024-2025
Apa itu Pegadaian?
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang merupakan anak usaha BRI Group di bidang jasa gadai, pembiayaan, dan investasi emas. Sebagai lembaga keuangan yang utamanya bergerak di sektor gadai, Pegadaian terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga tahun 2024, Pegadaian memiliki 4.086 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.
Meskipun bukan lagi termasuk sebagai BUMN, Pegadaian tetap bertanggung jawab untuk menjalankan perannya dalam mendukung penyediaan layanan keuangan berkelanjutan kepada masyarakat Indonesia.
Pegadaian menawarkan layanan gadai berbagai barang berharga, seperti emas, elektronik, sertifikat, saham, dan BPKB. Selain barang berbentuk fisik, nasabah yang menabung emas di Pegadaian juga dapat menggadaikan saldo dalam besaran tertentu untuk mendapatkan pinjaman uang kapan saja.
Apa itu Pusat Gadai Indonesia?
Pusat Gadai Indonesia (PGI) adalah perusahaan gadai swasta yang menawarkan layanan gadai barang-barang elektronik dan BPKB kendaraan bermotor. Lembaga gadai swasta ini telah memiliki kantor-kantor cabang yang tersebar di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bali, dan Surabaya.
Pusat Gadai Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh OJK menawarkan kemudahan bertransaksi layaknya lembaga gadai pada umumnya. Sama seperti Pegadaian, PGI juga mengasuransikan barang yang digadaikan untuk menjamin keamanannya selama proses pembayaran pinjaman berlangsung.
Baca Juga: Pegadaian Jabar Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Kabupaten Bandung
Perbandingan Gadai di Pegadaian dan Pusat Gadai Indonesia
Keunggulan Pegadaian dan Pusat Gadai Indonesia yang diukur berdasarkan indikator tertentu menjadi faktor pembanding layanannya secara objektif. Berikut ringkasan dari perbandingan dari sistem gadai yang diberlakukan masing-masing lembaga tersebut:
1. Pencairan Dana
Pegadaian dan Pusat Gadai Indonesia sama-sama memberlakukan proses pencairan uang pinjaman yang cepat, yaitu kurang dari 30 menit. Baik Pegadaian dan Pusat Gadai Indonesia juga mengasuransikan barang yang digadaikan.
2. Barang yang Digadaikan
Keunggulan Pegadaian ada pada pilihan barang yang bisa digadaikan. PGI hanya melayani gadai barang-barang elektronik dan BPKB kendaraan, namun Pegadaian menerima gadai barang-barang berharga selain peralatan elektronik, seperti emas, saham, sertifikat, dan Tabungan Emas.
3. Persyaratan Gadai
Pada umumnya, Pegadaian dan PGI memberlakukan syarat gadai yang sama, yaitu membawa bukti identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, Pegadaian memberlakukan persyaratan tambahan untuk gadai barang-barang berharga seperti saham dan sertifikat guna membuktikan keabsahan kepemilikannya.
4. Bunga dan Biaya Administrasi
Besar bunga gadai yang ditetapkan oleh Pegadaian adalah sebesar 1% per 15 hari minimal dan 1,2% per 15 hari maksimal dengan tenor 120 hari minimal dan 36 bulan maksimal. Di sisi lain, PGI memberlakukan bunga yang lebih tinggi, yaitu sebesar 5% per 14 hari dan 10% per bulan.
PGI memberlakukan biaya administrasi 1% untuk gadai elektronik dan 2% untuk gadai BPKB dengan nominal minimal Rp50.000. Adapun Pegadaian merincikan biaya administrasi secara bertingkat sesuai dengan besar dana pinjaman dari prosedur gadai elektronik dan gadai BPKB yang dimulai dari Rp2.000 hingga Rp125.000.
5. Besar Denda
Keterlambatan pembayaran pinjaman tentunya akan dikenai denda. Jika tidak mampu melunasi pinjaman sampai dengan waktu lelang, maka pemohon gadai perlu membayar 0,05% dari nilai pinjaman yang diberikan per hari di Pegadaian atau 2% dari nilai pinjaman per hari di PGI. Di sini, Pegadaian lebih unggul karena tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran yang besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement