Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR sebut Semua Orang di Mata Hukum Sama, Sekalipun itu Influencer

Komisi III DPR sebut Semua Orang di Mata Hukum Sama, Sekalipun itu Influencer Kredit Foto: Instagram/Richard Lee
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai hukum harus ditegakkan kepada siapapun. Sekalipun itu publik figur atau selebgram dalam kasus dugaan konten hoaks.

Hal itu dikatakan Trimedya menanggapi kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki oleh dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatra Barat.

Di mana Richard Lee diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik miliknya

"Ya, harus di tindak lanjutin, tim cyber Polri. Dan disinilah kita harapkan. Institusi penegak hukum bisa lebih tegas lagi tidak berpihak pada kelompok manapun," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

"Iya kan hukum itu sifatnya, tidak boleh tebang pilih. Itu yang harus kita, jaga sama-sama semuanya elemen bangsa ini," tegasnya menambahkan.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyatakan siapapun yang memproduksi dugaan konten hoaks harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menindaklanjuti dugaan konten-konten hoaks yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. 

"Ya harus tetap di tegakkan hukum itu," ujar Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti mendorong agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee. Lantaran diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik dr. Richard Lee itu.

"Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini)," kata Fickar kepada wartawan, Senin (23/9/2024). 

Lebih jauh Fickar mengungkapkan dr. Richard Lee bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti itu konten hoaks. 

"Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online,  ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya," ujarnya.

Senada, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi. Musababnya, mereka diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik Richard Lee itu.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan akibat perbuatan mereka, Richard Lee dan Fifi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial.

"Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024).

Kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee ramai di media massa setelah diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Bahkan, Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee. 

Sugeng menambahkan, Richard Lee juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurut Sugeng, tindakan Fifi, Kendi dan diduga juga Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.

"Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan," kata Sugeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: