PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, terkait Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA yang diwajibkan untuk ditempatkan minimal 30% dalam sistem keuangan Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Melalui skema ini, PTBA menempatkan DHE SDA senilai Rp 1,6 triliun hingga Juni 2024 melalui instrumen keuangan yang tersedia di Bank Indonesia dan bank mitra.
Baca Juga: PTBA Cetak Rekor Penjualan Batubara Tertinggi di Semester I 2024
Farida Thamrin menyampaikan bahwa kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara PTBA dan bank rekanan serta mendukung keberlanjutan industri sumber daya alam.
“Kami berharap langkah ini dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Gelar Eyes Clinic: Sehatkan Mata Pelajar
Skema ini didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dan Pembayaran Impor. Dalam kesempatan tersebut, Arief Rachman, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, menyampaikan apresiasinya terhadap PTBA sebagai pionir dalam penerapan DHE SDA di Grup MIND ID.
Fasilitas pemanfaatan DHE SDA diharapkan akan memperkuat kas perusahaan-perusahaan domestik, sekaligus memberikan akses terhadap pendanaan yang lebih kompetitif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement