Kredit Foto: PT Bukit Asam Tbk
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum pada proyek strategis perusahaan, serta kerja sama lain untuk mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, mengatakan pendampingan Kejati Lampung diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga pelaksanaan proyek berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi.
“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Arsal dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga: PTBA Kantongi Pinjaman Rp3,5 Triliun dari Bank Himbara, Buat Apa?
Selain kerja sama hukum, kedua pihak juga menandatangani PKS terkait pemberian bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana dan prasarana untuk Kejati Lampung. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman, dan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, disaksikan Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, serta Direktur Komersial, Verisca Hutanto.
Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan TJSL untuk menunjang pelayanan hukum Kejati Lampung dan memberi nilai tambah bagi masyarakat Lampung melalui Koperasi Merah Putih yang berada di bawah binaan Kejati Lampung.
Arsal menekankan, dua PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan proyek perusahaan agar tetap sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Penandatanganan ini juga mencerminkan komitmen PTBA dalam membangun sinergi guna meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara.
Baca Juga: Harga Batubara Turun, ITMG Tetap Catat Laba US$ 134 Juta hingga Kuartal III 2025
“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini diharapkan ke depannya proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik dan tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum oleh Kejati Lampung dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat Lampung khususnya,” tutup Arsal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement